Bayar Pajaknya, tunaikan Zakatnya
Tapi, dia akan membayarkan dua-duanya, zakat dan pajak, bila ia memahami bahwa memang zakat dan pajak itu sama dalam hal tujuannya, yakni demi mencapai kesejahteraan umat bangsa, tetapi berbeda sumber perintahnya, zakat diperintah oleh Allah yang diatur dalam Al-Quran dan hadits, sedangkan pajak diperintah oleh negara yang diatur dalam undang-undang (UU) dan peraturan-peraturan.
Karena itu, sosialisasi dan edukasi tentang zakat dan pajak ini perlu terus dilakukan sehingga setiap Muslim sadar akan kewajibannya, baik sebagai Muslim yang taat akan perintah Allah dan Rasul-Nya maupun sebagai warga negara yang patuh pada perintah negara dan UU. Bila tak ada upaya penyadaran, dikhawatirkan masyarakat ragu, apakah masih wajib zakat atas harta yang kena pajak? Sebab, ada yang berpendapat, hanya dengan niat berzakat saja ketika membayar pajak, maka dia tak perlu lagi membayar zakat. Kalau pendapat seperti itu diterima umat Islam, yang sudah membayar pajak tidak akan lagi membayar zakat atau sebaliknya.
Siapa saja yang concern terhadap peningkatan kesadaran berzakat, tentu tak akan setuju dengan pendapat yang enggugurkan zakat setelah melaksakan kewajiban pajak. Salah satu yang tidak setuju itu adalah Ustaz Bachtiar Nasir, Lc.
Posting Komentar untuk "Bayar Pajaknya, tunaikan Zakatnya"