Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bayar Pajaknya, tunaikan Zakatnya

Tapi, dia akan membayarkan dua-duanya, zakat dan  pajak, bila ia memahami bahwa memang zakat dan  pajak itu sama dalam hal tujuannya, yakni demi  mencapai kesejahteraan umat bangsa,   tetapi berbeda  sumber perintahnya, zakat diperintah oleh Allah yang diatur  dalam Al-Quran dan hadits, sedangkan pajak diperintah  oleh  negara yang diatur dalam undang-undang (UU) dan  peraturan-peraturan. 

Karena itu,  sosialisasi dan edukasi tentang zakat dan pajak  ini perlu terus dilakukan sehingga setiap Muslim sadar akan  kewajibannya, baik sebagai Muslim yang taat akan perintah  Allah dan Rasul-Nya maupun sebagai warga negara yang  patuh pada perintah negara dan UU. Bila tak ada upaya  penyadaran, dikhawatirkan masyarakat ragu, apakah  masih wajib zakat atas harta yang kena pajak? Sebab, ada  yang berpendapat, hanya dengan niat berzakat saja ketika  membayar pajak, maka dia tak perlu lagi membayar zakat. Kalau pendapat seperti itu diterima umat Islam, yang sudah  membayar pajak tidak akan lagi membayar zakat atau  sebaliknya. 



Siapa saja yang  concern terhadap peningkatan  kesadaran berzakat, tentu tak akan setuju dengan pendapat  yang  enggugurkan zakat setelah melaksakan kewajiban pajak.  Salah satu yang tidak setuju itu adalah Ustaz Bachtiar Nasir, Lc.

Posting Komentar untuk "Bayar Pajaknya, tunaikan Zakatnya"