Implementasi Materai Elektronik & Cara Pembuatannya
Implementasi Materai Elektronik
Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, anatara lain:
- Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.
- Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.
Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.
Cara Pembubuhan E-Materai
E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :
PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
PT Mitracomm Ekasaran: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
atau cara lainnya dapat melalui mitra/reseller dari setiap distributor tersebut dan juga dapat dilakukan pada Kantor POS INDONESIA terdekat.
Bea Meterai
e-Meterai
Objek Bea Meterai
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
- Menyebutkan penerimaan uang;
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
menarik thanks ya informasinya https://mayanesia.com
BalasHapusTerimakasih. Postingannya sangat membantu....
BalasHapus