Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Kebijakan Pengelolaan Laboratorium

 Jawaban Soal Soal LATIHAN

1.     Kebijakan Kebijakan Pengelolaan Laboratorium

  1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Yaitu : Mengatur penggunaan alat pelindung diri (APD), protokol darurat, keselamatan bahan kimia, dan penanganan peralatan berbahaya. Dengan Tujuan adalah untuk melindungi siswa dan guru dari risiko cedera atau bahaya selama kegiatan di laboratorium.

  1. Kebijakan Penggunaan Laboratorium

Yaitu  : Mengatur jadwal penggunaan laboratorium, prosedur peminjaman dan pengembalian peralatan, serta pemanfaatan fasilitas laboratorium. Kebijakan ini memastikan semua pihak mendapat kesempatan yang adil untuk menggunakan laboratorium dengan terjadwal dan teratur.

  1. Kebijakan Pemeliharaan Peralatan dan Fasilitas

Yaitu : Menyusun prosedur pemeliharaan rutin dan perbaikan alat, termasuk pengecekan secara berkala terhadap peralatan yang rusak atau sudah tidak layak pakai. Hal ini memastikan bahwa peralatan selalu dalam kondisi baik dan siap digunakan.

  1. Kebijakan Pengelolaan Bahan dan Alat

Yaitu : Mengatur cara penyimpanan, pemakaian, dan pengelolaan inventaris alat serta bahan habis pakai. Termasuk di dalamnya kebijakan terkait pembelian bahan kimia dan peralatan baru, serta cara penghapusan bahan berbahaya.

  1. Kebijakan Pengelolaan Limbah Laboratorium

Yaitu : Menetapkan cara pembuangan limbah bahan kimia, biologis, atau benda tajam sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.

  1. Kebijakan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia

Yaitu : Mengatur pelatihan dan pengembangan staf laboratorium serta guru, termasuk sertifikasi keselamatan laboratorium dan pengelolaan peralatan canggih. Kebijakan ini memastikan bahwa seluruh personel memahami prosedur operasional standar (SOP) dan mampu bekerja secara profesional.

 

2.     Analisis standard operating procedure (SOP) yang dibutuhkan untuk mengelola laboratorium sekolah

1.     Pendahuluan

Menyediakan panduan untuk pengelolaan laboratorium sekolah yang aman, tertib, dan efisien. SOP ini juga berlaku untuk semua staf, siswa, dan pihak lain yang menggunakan fasilitas laboratorium.

2.     Tata Tertib Laboratorium

Pengguna laboratorium wajib menaati waktu yang telah ditentukan, seperti menggunakan alat sesuai instruksi, dan menjaga kebersihan. Dimana Ketentuan Penggunaan Laboratorium ada Jadwal penggunaan laboratorium dan aturan masuk bagi siswa dan guru.

3.     Prosedur Pengelolaan Alat dan Bahan

Semua alat dan bahan harus diinventarisasi secara berkala.Jika Ada Peminjaman Alat maka harus ada Mekanisme dan tata cara peminjaman alat oleh guru atau siswa, serta tanggung jawab pengembalian alat.ada juga Prosedur penyimpanan alat dan bahan yang benar, termasuk alat berbahaya atau mudah rusak.lalu di adakan Jadwal perawatan dan inspeksi rutin alat-alat laboratorium.

4.     Keselamatan Kerja

*     Kewajiban menggunakan APD seperti kacamata pelindung, sarung tangan, atau jas laboratorium.

*     Panduan penanganan, penyimpanan, dan pembuangan bahan kimia berbahaya.

*     Prosedur penanganan kecelakaan, kebakaran, dan evakuasi di laboratorium.

*     Panduan penggunaan kotak P3K dan langkah-langkah pertolongan pertama.

5.     Pemeliharaan Laboratorium

Bertanggung jawab menjaga kebersihan laboratorium, baik oleh pengguna maupun petugas kebersihan.ada Jadwal pemeriksaan keamanan listrik, alat, dan bahan secara berkala.termasuk Pengelolaan Sampah Laboratorium dimana Prosedurnya seperti pemilahan dan pembuangan limbah sesuai dengan peraturan.

 

 

6.     Pengelolaan Data dan Laporan

Adanya Formulir untuk mencatat siapa yang menggunakan laboratorium dan alat apa yang digunakan. Disertai Laporan Kerusakan Prosedurnya melaporkan kerusakan alat dan langkah-langkah tindak lanjut. Serta Dokumentasi Insiden berupa Mencatat setiap insiden atau kecelakaan yang terjadi di laboratorium.

7.     Kewenangan dan Tanggung Jawab

Tugas dan wewenang pengelola laboratorium dalam menjaga fasilitas dan alur kerja. Dimana Tanggung Jawab Siswa dan Guru. termasuk tanggung jawab atas alat yang dipinjam.

8.     Pelatihan dan Pengawasan

Adanya Pelatihan untuk siswa dan guru tentang cara menggunakan alat secara benar dan aman. Dan Pengelola atau teknisi laboratorium harus memantau penggunaan alat oleh siswa dan memastikan keselamatan kerja.

9.     Penutup

Perlu adanya Prosedur peninjauan dan revisi SOP secara berkala.

Dan Sosialisasi SOP dimana Metode penyebarluasan dan pelatihan mengenai SOP ini kepada seluruh pengguna laboratorium.Dengan adanya SOP ini, laboratorium sekolah dapat dikelola dengan lebih teratur, aman, dan efisien.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.     Berikut Identifikasi dokumen yang dibutuhkan untuk menjamin sistem manajemen laboratorium memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di laboratorium sekolah, beserta penjelasan kegunaan dari masing-masing dokumen:

1.     Manual Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Laboratorium

Kegunaan: Menjadi panduan utama mengenai peraturan dan prosedur keselamatan di laboratorium. Dokumen ini mencakup pedoman keselamatan umum, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta langkah-langkah mitigasi risiko kecelakaan.

Isi Dokumen

Dokumen K3

Aturan Umum K3

Daftar APD yang Wajib Digunakan

Aturan Penanganan Bahan Berbahaya

Prosedur Evakuasi

Aturan Umum K3

- Selalu gunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
- Lakukan pemeriksaan alat kerja sebelum digunakan.
- Hindari bekerja dalam kondisi lelah atau mengantuk.
- Laporkan kecelakaan kerja secepat mungkin.

- Helm keselamatan (Safety Helmet)
- Sepatu keselamatan (Safety Shoes)
- Kacamata pelindung (Safety Goggles)
- Sarung tangan pelindung (Safety Gloves)
- Pakaian pelindung (Coverall)
- Masker atau respirator (untuk bahan kimia berbahaya)

- Gunakan APD yang sesuai (sarung tangan, masker, apron).
- Jauhkan bahan berbahaya dari sumber panas atau api.
- Labeli bahan berbahaya dengan benar.
- Simpan bahan berbahaya di tempat yang sesuai dengan standar penyimpanan yang aman.

- Patuhi rute evakuasi yang ditentukan.
- Ikuti instruksi dari petugas keamanan.
- Jangan membawa barang yang tidak perlu.
- Kumpul di titik kumpul (assembly point) yang telah ditentukan.
- Laporkan keberadaan diri kepada petugas evakuasi.

 

2.     Instruksi Kerja atau Prosedur Operasi Standar (SOP) K3

Kegunaan: Memberikan panduan teknis mengenai langkah-langkah spesifik yang harus diikuti saat menggunakan peralatan laboratorium atau bahan kimia tertentu, sehingga mencegah terjadinya kecelakaan.

Isi Dokumen

Peralatan/ Eksperimen

Prosedur Langkah demi Langkah

Penanganan Darurat saat Terjadi Kesalahan

Penggunaan Komputer dalam Pemrograman

1. Nyalakan komputer dan pastikan semua perangkat terhubung dengan baik.
2. Buka aplikasi pemrograman yang sesuai (misal, IDE untuk coding).
3. Mulai menulis kode sesuai dengan tugas atau instruksi.
4. Lakukan kompilasi dan perbaiki kesalahan (jika ada).
5. Setelah selesai, simpan pekerjaan dan matikan komputer dengan benar.

- Jika komputer hang, coba restart sistem dengan aman.
- Jika terjadi kesalahan perangkat lunak, catat error dan laporkan kepada tim IT.
- Jika terjadi korsleting listrik, segera cabut kabel daya dan laporkan ke teknisi.

 

 

 

 

3.     Formulir Laporan Insiden/Kecelakaan

Kegunaan: Untuk mencatat insiden atau kecelakaan yang terjadi di laboratorium. Dokumen ini penting untuk analisis penyebab kecelakaan, pengambilan tindakan perbaikan, dan pencegahan insiden serupa di masa depan.

Isi Dokumen

Detail Insiden

Waktu Kejadian

Alat yang Terlibat

Penyebab Dugaan

Langkah Pertolongan Pertama yang Diambil

Tindak Lanjut Perbaikan

Korsleting Listrik pada Komputer

9 Oktober 2023, 11:20 WIB

Komputer Desktop

Kabel daya yang sudah usang dan tidak diganti menyebabkan korsleting saat digunakan.

- Matikan aliran listrik di area tersebut.
- Cabut kabel daya yang rusak.
- Tidak ada korban, situasi segera ditangani oleh teknisi.

- Penggantian kabel daya dengan yang baru.
- Inspeksi rutin terhadap peralatan listrik.
- Pemasangan pemutus arus otomatis (circuit breaker) di ruang komputer.

 

 

 

 

 

 

 

 

4.     Buku Peminjaman dan Pengembalian Alat

Kegunaan: Untuk mencatat siapa yang meminjam alat dan memastikan alat tersebut dikembalikan dalam kondisi baik. Ini berguna untuk mengontrol akses ke peralatan dan mencegah kerusakan atau kehilangan.

Isi Dokumen

Nama Peminjam

Tanggal Peminjaman

Alat yang Dipinjam

Kondisi Alat saat Dipinjam

Tanggal Pengembalian

Siti Nurhaliza

6 September 2024

Laptop

Baik, baterai penuh, tidak ada kerusakan

1 Oktober 2024

Budi Santoso

7 September 2024

Proyektor

Baik, lampu proyektor berfungsi normal

3 Oktober 2024

Ridwan Pratama

9 September 2024

Kamera Digital

Baik, lensa bersih, baterai terisi penuh

6 Oktober 2024

Andi Suhendra

11 September 2024

Drone

Baik, baterai penuh, baling-baling dalam kondisi baik

7 Oktober 2024

Nur Aisyah

12 September 2024

Komputer Desktop

Baik, semua komponen berfungsi normal

9 Oktober 2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.     Dokumen Penilaian Risiko (Risk Assessment)

Kegunaan: Untuk menganalisis risiko yang mungkin terjadi saat melakukan eksperimen atau menggunakan peralatan laboratorium. Dokumen ini penting untuk merencanakan langkah-langkah pencegahan yang tepat.

Isi Dokumen

Identifikasi Risiko

Kemungkinan Terjadinya Kecelakaan

Dampak Risiko

Tindakan Pencegahan yang Harus Diambil

Kebakaran Akibat Alat Listrik

Rendah

Kerusakan properti, luka bakar, atau korban jiwa.

- Lakukan inspeksi rutin peralatan listrik.
- Pastikan tidak ada kabel yang rusak atau terkelupas.
- Sediakan alat pemadam api di area kerja.
- Latih pekerja tentang prosedur evakuasi darurat kebakaran.

Korsleting pada Peralatan Elektronik

Sedang

Kerusakan peralatan, kebakaran, atau cedera pekerja akibat sengatan listrik atau ledakan kecil.

- Lakukan pengecekan rutin terhadap kabel dan komponen elektronik.
- Gunakan alat dengan tegangan yang sesuai.
- Pasang alat pemutus arus otomatis di area kerja.
- Hindari penggunaan peralatan rusak.

 

6.     Dokumen Jadwal Pemeliharaan Alat Laboratorium

Kegunaan: Untuk menjadwalkan pemeliharaan rutin peralatan laboratorium agar alat selalu dalam kondisi baik dan aman digunakan.

Isi Dokumen

Tanggal Pemeliharaan Terakhir

Hasil Inspeksi

Tanggal Pemeliharaan Berikutnya

Tindakan Perbaikan yang Dilakukan

6 September 2024

Komputer mengalami overheating setelah 2 jam pemakaian terus-menerus.

2 Oktober 2024

Pembersihan kipas pendingin, penggantian thermal paste, dan penambahan kipas tambahan untuk mencegah overheating.

7 September 2024

Proyektor berfungsi normal, lampu proyektor masih dalam kondisi baik.

4 Oktober 2024

Tidak ada tindakan perbaikan yang diperlukan, hanya pembersihan lensa proyektor.

10 September 2024

Drone mengalami masalah pada baling-baling yang sedikit longgar.

9 Oktober 2024

Pengencangan baling-baling dan pengecekan baterai untuk memastikan kestabilan penerbangan.

 

 

 

 

Jawaban Soal Soal Penugasan

     PEDOMAN LAB TAHUN 2024

 
Text Box:


 


Kata Pengantar

 

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, pedoman pengelolaan laboratorium sekolah ini dapat diselesaikan dengan baik. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi para kepala sekolah, guru, teknisi laboratorium, serta seluruh warga sekolah dalam mengelola dan memanfaatkan laboratorium secara efektif dan efisien.

Laboratorium sekolah merupakan sarana penting dalam proses pembelajaran yang berperan sebagai tempat praktik untuk memperdalam pemahaman teori yang telah diajarkan di kelas. Oleh karena itu, pengelolaan laboratorium yang baik sangat diperlukan agar fasilitas ini dapat berfungsi optimal, mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, serta menjaga keselamatan seluruh pengguna laboratorium.

Kami menyadari bahwa pedoman ini masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan pedoman ini di masa yang akan datang.

Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan pedoman ini. Semoga pedoman ini dapat bermanfaat bagi seluruh warga sekolah dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Bulukumba,……,……………………..,2024

Kepala Sekolah

 

 

________________

 

 

 

DAFTAR ISI

BAB   I         PENDAHULUAN......................................................................

A.    VISI SMK N 10 BLK ...........................................................

B.    MISI SMK N 10 BLK...........................................................

BAB   II        STRUKTUR ORGANISASI LABORATORIUM...........................

BAB   IIII      PENYELENGARAAN PRAKTEK...............................................

A.    LABORATORIUM KOMPUTER...........................................

BAB   IV       PROSEDUR DAN EVALUASI PRAKTEK..................................

BAB   V        MODUL PRAKTEK..................................................................

BAB   VI       INSTRUKTUR.........................................................................

BAB   VII      TATA TERTIB..........................................................................

BAB   VIII     KESELEMATAN KERJA...........................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    VISI SMK N 10 BLK

1. Visi Sekolah Menengah Kejuruan Teknik Komputer dan Jaringan

"Menjadi lembaga pendidikan unggul dalam pengembangan kompetensi teknik komputer dan jaringan yang siap menghasilkan lulusan berkarakter, inovatif, dan mampu bersaing di era digital."

2. Visi Sekolah Menengah Kejuruan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura

"Menjadi pusat pendidikan agribisnis terkemuka yang menghasilkan tenaga kerja terampil dan berwawasan lingkungan, siap mendukung ketahanan pangan dan pengembangan pertanian berkelanjutan."

3. Visi Sekolah Menengah Kejuruan Alat Mesin Pertanian

"Menjadi sekolah yang unggul dalam pendidikan dan pelatihan alat mesin pertanian, menghasilkan lulusan yang kompeten dan inovatif dalam mendukung modernisasi pertanian di Indonesia."

4. Visi Sekolah Menengah Kejuruan Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian

"Menjadi lembaga pendidikan yang berkomitmen untuk mencetak tenaga ahli dalam pengolahan hasil pertanian yang berkualitas, berorientasi pada peningkatan nilai tambah dan keberlanjutan industri pangan."

5. Visi Sekolah Menengah Kejuruan Terpadu

"Menjadi SMK terpadu yang mengintegrasikan pendidikan teknik komputer, agribisnis, dan alat mesin pertanian, untuk menciptakan lulusan yang siap menghadapi tantangan industri dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional."

 

 

 

 

 

B.     MISI SMK N 10 BLK

1. Misi Sekolah Menengah Kejuruan Teknik Komputer dan Jaringan

·        Menyediakan pendidikan berkualitas yang mengutamakan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi, serta keterampilan praktis dalam bidang teknik komputer dan jaringan.

·        Mendorong inovasi dan kreativitas siswa melalui proyek-proyek berbasis teknologi yang relevan dengan perkembangan industri.

2. Misi Sekolah Menengah Kejuruan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura

·        Mengembangkan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri pertanian, serta memfasilitasi praktik lapangan untuk meningkatkan keterampilan siswa.

·        Menanamkan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan dalam setiap aspek pembelajaran, sehingga siswa memiliki tanggung jawab terhadap sumber daya alam.

3. Misi Sekolah Menengah Kejuruan Alat Mesin Pertanian

·        Menyiapkan siswa dengan keterampilan teknis dalam pengoperasian dan perawatan alat mesin pertanian yang modern untuk mendukung produktivitas pertanian.

·        Bekerja sama dengan industri untuk memberikan pengalaman kerja yang nyata dan relevan bagi siswa, sehingga siap kerja setelah lulus.

4. Misi Sekolah Menengah Kejuruan Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian

·        Menyediakan pelatihan praktis dalam pengolahan hasil pertanian, termasuk teknologi pengolahan modern dan manajemen kualitas produk.

·        Mendorong kewirausahaan di kalangan siswa dengan memberikan pelatihan tentang pemasaran dan pengelolaan usaha di sektor agribisnis.

5. Misi Sekolah Menengah Kejuruan Terpadu

·        Mengintegrasikan semua program studi untuk menciptakan lulusan yang memiliki multidisiplin ilmu, sehingga mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan industri.

·        Fokus pada pengembangan karakter dan soft skills siswa, seperti kepemimpinan, kerja tim, dan komunikasi, yang sangat dibutuhkan di dunia kerja.

 

 

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI LABORATORIUM

STRUKTUR ORGANISASI LABORATORIUM

SMK N 10 BLK

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB.. IIII

PENYELENGARAAN PRAKTEK

A.    LABORATORIUM KOMPUTER

Kegiatan praktek di laboratorium diatur oleh masing-masing Kasie Laboratorium dengan mengikuti jadwal/kalender akademik yang dimuat di dalam Buku Pedoman Akademik SMK N 10 BLK yang diterbitkan setiap tahun akademik

A.   Tujuan

Mahasiswa dapat mengoperasikan office application programme dengan terampil sehingga siap bekerja dengan alat bantu komputer.

B.   Syarat Mengikuti Praktek

Seluruh siswa kelas X sampai XII yang sedang mengikuti mata kuliah Pengantar Teknologi Informatika.

C.   Materi

Aplikasi Perkantoran (Office) dan internet

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB.. IV

PROSEDUR DAN EVALUASI PRAKTEK

Kegiatan dan evaluasi praktek dibimbing para instruktur yang ditunjuk oleh Kasie Laboratorium. Hasil evaluasi praktek merupakan nilai Tugas Mandiri untuk setiap mata kuliah tertentu yang mempunyai kegiatan laboratorium.

1.     Prosedur Praktek

a.    Kegiatan praktek terjadwal

b.    Perubahan jadwal praktek hanya diijinkan untuk jadwal yang bersamaan (bentrok) waktunya dengan jadwal kuliah, dibuktikan dengan KRS.

c.     Prosentase Minimal Kehadiran Peserta ditentukan oleh masing-masing Kasie. Laboratorium

d.    Mahasiswa wajib mengikuti Evaluasi yang diselenggarakan Laboratorium

e.    Hasil Evaluasi diserahkan ke bagian akademik untuk di input sebagai tugas mandiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB.. V

MODUL PRAKTEK

RPS dan modul untuk setiap matakuliah yang dipraktekkan terdapat di Laboratorium masing-masing dan tetap mengacu pada Rencana Praktek Semester SMK N 10 BLK.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB.. VI

INSTRUKTUR

 

1.     Instruktur

adalah seorang Guru atau Siswa  senior yang berdasarkan keahliannya ditugaskan oleh Guru Pengampuh Mata Pelajaran tersebut atas nama Kepala Sekolah dengan tugas utama membantu seorang Guru dalam membimbing mahasiswa di Laboratorium.

2.     Persyaratan

a.    Persyaratan umum :

1) Mempunyai kemampuan membimbing mahasiswa dalam kegiatan praktek sesuai dengan keahlian yang dimiliki

2) Memiliki rasa tangung jawab terhadap tugasnya.

3) Menjunjung Moral dan Etika Praktek.

b.    Persyaratan administrasi

1).  Lab. Komputer dan Lab. Transportasi dan Logistik

a) . Mengajukan CV/surat lamaran untuk menjadi instruktur.

b) . Mempunyai keahlian di bidang masing-masing yang didukung oleh sertifikat keahliannya dan/atau pengalaman kerja pada bidangnya (minimal 1 tahun)

c) . Jenjang Pendidikan Minimal SMU sederajat

d) . Instruktur yang berstatus mahasiswa, diwajibkan melampirkan:

e) . Lulus dalam proses seleksi instruktur yang ditandai dengan diberikannya Surat Tugas untuk menjadi Instruktur.

3.     Tugas Teknis dan Administrasi

a.    Memulai dan mengakhiri praktek tepat waktu

b.    Mempersiapkan peralatan dan materi praktek sebelum mengajar

c.     Memberikan materi praktek sesuai dengan RPS

d.    Mengisi sendiri daftar hadir mahasiswa dan menolak mahasiswa yang datang terlambat lebih dari 15 menit

e.    Mengisi formulir laporan kegiatan praktek dan menandatangani daftar hadir mengajar

f.      Menciptakan lingkungan kelas yang kondusif agar kegiatan praktek/praktikum dapat berjalan dengan baik

g.    Jika berhalangan hadir, instruktur wajib menginformasikan kepada staf laboratorium paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya dan staf laboratorium berhak untuk menunjuk instruktur pengganti

h.    Nilai Praktikum disampaikan kepada staf Laboratorium paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh kegiatan laboratorium berakhir tiap semesternya. Bila hingga waktu yang ditetapkan Nilai Praktek belum juga diserahkan, maka keputusan akan diambil oleh Pejabat Laboratorium sendiri. (poin h ini tidak berlaku untuk Lab. Bahasa).

4.     Hak Instruktur

Setiap Instruktur sebagai bagian tenaga kependidikan yang bekerja pada SMK N 10 BLK mempunyai hak-hak sebagai berikut :

a.    Memperoleh penghasilan berupa honorarium yang diatur oleh Surat Keputusan Rektor ITL Trisakti

b.    Menggunakan fasilitas praktek dalam melaksanakan tugasnya.

5.     Kode Etik

a.    Melaksanakan Visi, Misi dan Tujuan SMK N 10 BLK dengan sebaik-baiknya.

b.    Mentaati ketentuan-ketentuan SMK N 10 BLK yang berkaitan dengan tugasnya dengan penuh kesadaran.

c.     Melaksanakan tugasnya sebagai instruktur di lingkungan SMK N 10 BLK dengan penuh tanggung jawab.

d.    Meningkatkan kualitas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

e.    Menghindari perbuatan yang bertentangan dengan hukum maupun norma masyarakat.

f.      Menghindari hal-hal yang tercela atau tidak patut dilakukan oleh pendidik di lingkungan SMK N 10 BLK.

g.    Menjadi contoh panutan dalam hal disiplin, berpakaian, bersikap dan dalam pergaulan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB.. VII

TATA TERTIB

Tata Tertib Laboratorium SMK N 10 BLK secara umum antara lain :

1.    Setiap siswa wajib mematuhi peraturan SMK N 10 BLK yang tertuang di dalam Buku Pedoman.

2.    Menjunjung tinggi etika dalam kegiatan praktek

3.    Menjaga kebersihan, kerapihan dan kenyamanan ruang Laboratorium serta menjaga ketertiban selama kegiatan praktek

4.    Dilarang membawa/menggunakan benda-benda berbahaya di dalam Laboratorium

5.    Dilarang melakukan tindakan/ berperilaku merusak dan a-moral

6.    Dilarang membawa makanan dan/atau minuman di ruang laboratorium serta makan dan/atau minum di ruang laboratorium

7.    Bertanggung jawab atas peralatan praktek yang digunakan oleh setiap mahasiswa dan mengganti kerusakan seharga peralatan yang rusak

8.    Mahasiswa yang tidak terdaftar tidak diperbolehkan mengikuti praktek/praktikum

9.    Mahasiswa yang terlambat 15 menit dianggap tidak hadir.  

10. Apabila melanggar tata tertib, peserta praktek dikeluarkan dari ruang Laboratorium dan dianggap tidak hadir.

 

 

 

 

 

 

 

BAB . VIII ...

KESELEMATAN KERJA

 

1. Keselamatan Ruang Praktek

Setiap ruang praktek (laboratorium) dilengkapi dengan :

a. Alat pendingin ruangan (AC)

b. Alat Pemadam kebakaran

c. Alat Pemadam Listrik

b. Lab. Komputer dan Lab. Transportasi dan Logistik

Tata cara penggunaan komputer bagi mahasiswa sebagai sarana kegiatan praktek yaitu :

1) Pra praktek

a) Membuka ruangan praktek

b) Menghidupkan AC

c) Menghidupkan panel aliran listrik

d) Menghidupkan Server dan/ jaringan internet

2) Memulai praktek :

a) Meng-on kan CPU dan LCD Monitor

b) Meng-on kan Projector Multimedia

3) Mengakhiri Praktek :

a) Meng-off kan CPU dan LCD Monitor

b) Meng-off kan Projector Multimedia

4) Paska Praktek :

a) Mematikan AC

b) Mematikan Server dan/ jaringan internet

c) Mematikan panel aliran listrik

d) Mengunci ruangan praktikum

Posting Komentar untuk "Kebijakan Kebijakan Pengelolaan Laboratorium "