Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjawab Sudah ! Solusinya bagi pengguna Aplikasi bajakan,crack,activate, dll

Abandonware adalah produk software bajakan atau ketinggalan update atau expire,atau software MOD biasanya perangkat lunak, diabaikan oleh pemilik dan pabrikannya, dan untuk itu tidak ada dukungan yang tersedia. Meskipun perangkat lunak seperti itu biasanya masih di bawah hak cipta, pemiliknya mungkin tidak melanggar pelanggaran hak cipta.

Dalam konteks hak intelektual, abandonware adalah kasus khusus perangkat lunak (atau perangkat keras) dari konsep umum

Dalam kebanyakan kasus, perangkat lunak yang digolongkan sebagai abandonware tidak berada dalam domain publik, karena tidak ada hak cipta aslinya dan dicabut secara resmi tapi  beberapa perusahaan atau individu mungkin masih memiliki hak tersebut. 
 
Meskipun berbagi perangkat lunak semacam itu biasanya dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, dalam praktiknya pemegang hak cipta jarang menegakkan hak cipta perangkat mengabaikan mereka karena sejumlah alasan - terutama di mana perangkat lunaknya sudah usang secara teknologi dan oleh karena itu tidak memiliki nilai komersial, oleh karena itu menjadikan penegakan hak cipta sebagai perusahaan sia-sia. Secara default, ini memungkinkan produk secara de facto masuk ke domain publik sedemikian rupa sehingga penegakannya menjadi tidak praktis.

Dan Jarang ada kasus perangkat lunak yang usang serta ditinggalkan yang dibawa ke pengadilan, tetapi masih ilegal untuk mendistribusikan salinan perangkat lunak dan permainan lama yang dilindungi hak cipta, dengan atau tanpa kompensasi, di negara penandatangan Konvensi Negara mana pun.


Hak cipta lama biasanya tidak dijaga. Hal ini dapat disebabkan oleh non-penegakan yang disengaja oleh pemilik karena usia perangkat lunak atau usang, tetapi kadang-kadang hasil dari pemegang hak cipta perusahaan keluar dari bisnis tanpa secara eksplisit mentransfer kepemilikan, sehingga tidak ada yang sadar akan hak untuk mempertahankan hak cipta.

Sekalipun hak cipta tidak dipertahankan, penyalinan perangkat lunak semacam itu masih melanggar hukum di sebagian besar wilayah hukum saat hak cipta masih berlaku. Abandonware berpindah tangan dengan asumsi bahwa sumber daya yang diperlukan untuk menegakkan hak cipta melebihi manfaat yang mungkin disadari oleh pemegang hak cipta dari menjual lisensi perangkat lunak. Selain itu, para pendukung perangkat berpendapat bahwa mendistribusikan perangkat lunak yang tidak ada orang yang membela hak cipta secara moral dapat diterima, bahkan ketika tidak didukung oleh undang-undang saat ini. Perusahaan yang keluar dari bisnis tanpa mengalihkan hak cipta
 
 
adalah contohnya; banyak perusahaan perangkat keras dan perangkat lunak yang mengembangkan sistem lama sudah lama tidak ada dan dokumentasi hak cipta

Seringkali ketersediaan abandonware di Internet terkait dengan kesediaan pemegang hak cipta untuk mempertahankan hak cipta mereka. Sebagai contoh, game yang tidak terbebani untuk Colecovision jauh lebih mudah ditemukan di Internet daripada game yang tidak terbebani untuk Mattel Intellivision sebagian besar karena masih ada perusahaan yang menjual game Intellivision sementara tidak ada perusahaan seperti itu yang ada untuk Colecovision.

Jadi pointnya adalah

Jika anda menggunakan software hasil crack,bajakan atau software MOD,sah sah saja selama tidak dikomersilkan atau diperjual belikan.

Saya juga bingung.kenapa banyak master master software bisa didownload bebas di internet bahkan di download bebas malah ada yang bisa dapat bisa update terbaru nya
😇😇😇

Ku hapuski kasii
Karena saya masih pake juga
🙂🙃🫠😉😊😇🫡🤐


Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Terjawab Sudah ! Solusinya bagi pengguna Aplikasi bajakan,crack,activate, dll "