Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu Mata Uang Digital/Cryptocurency ??? Bitcoin ?

Cryptocurency adalah aset digital yang dapat diperjual belikan dijaringan online internet.cara kerjanya adalah kriptografi dimana dalam proses mendapatkannya memecahkan kasus kasus rumit matematika,dimana kriptografi ini didasarkan pada cabang ilmu matematika,ilmu komputer dan sains.jadi jika kita memposisikan sebagai aset digital maka sah dan legal saja,dimana pemilik aset digital ini tahu resiko tentang harganya yang fluktuatif.dan apabila kita memposisikan nya sebagai mata uang,maka hal ini menurut pendapat pribadi masih dilarang dan ilegal,karena tidak mungkin hal itu dilakukan,masa beli secangkir kopi diwarung pak Dul pake bitcoin atau crypto,ataukah kita membeli gorengan bakwan pake dollar.tentu logikanya tidak mungkin dan ilegal. Memang ada pro kontra didalam menilai cryptocurency ini,karena mengandung garar dan unsur maysir dan lain lain,sampai disini MUI masih hati hati menetapkan status dari teknologi ini yah teknologi cryptocurency ini.bukan bitcoin dll sejenisnya yah.tapi teknologi crypto ini.
Dan perlu melakukan penelitian yang sangat mendalam. Kesimpulan menurut penulis sendiri ketika ingin menggunakan teknologi cryptocurency ini sebagai aset digital,sah sah saja sepanjang tidak merugikan,dan menurut penilitian atas kecanggihannya teknologi cryptocurency ini sangat sangat canggih karena dibangun dengan teknologi enkripsi yang susah dihack dan sangat transparan. Dan kemudian jika memposisikan nya sebagai mata uang maka disini menurut ilegal dan dilarang.tidak sesuai dengan undang dan peraturan yang berlaku.mungkin ada pertanyaan bagaimana bisa jadi aset digital padahal barang dan fisiknya tidak bisa dipegang,saya kira itu sama saja ketika anda mempunyai software aplikasi dan sejenisnya apakah itu bisa dipegang fisiknya dan lain sebagainya. Bagaimana menurut pendapat anda,jangan lupa ditulis dikolom komentar yah.

Posting Komentar untuk "Apa itu Mata Uang Digital/Cryptocurency ??? Bitcoin ?"