Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Cek NIK sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum



Ketentuan tentang NPWP dengan format 16 digit telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.


Sebagaimana kita tahu, NPWP berfungsi untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dan kepentingan administrasi lainnya yang diselenggarakan oleh stakeholder selain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mensyaratkan penggunaan NPWP.


Sebagai tahap awal, penerapan NIK sebagai NPWP ini masih diimplementasikan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 31 Desember 2023. Baru pada 1 Januari 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi berupa penduduk, orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah secara serentak akan menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.berdasarkan Pajak com

Lalu bagaimana mengecek NIK kita apa sudah terdaftar atau sudah berlaku otomatis sebagai NPWP

Caranya cukup mudah 

Anda tinggal klik atau menuju situs 

https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

Masukkan data data anda seperti sebagai personal atau bisnis

Lalu masukkan Nomor NIK dan Nomor KK anda Lalu klik tombol CARI

Maka secara otomatis akan muncul data data anda.jika sudah muncul NPWP16 valid berarti sudah otomatis NPWP anda dari NIK anda sudah aktif.


1 komentar untuk "Cara Cek NIK sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum"