Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beberapa Aturan LAPOR DIRI LPTK Pada Guru Calon Sertifikasi Tahun 2025



Berdasarkan 
Ikuti saluran Info Update PPG 2025 di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAhlDlCnA7vhxTR5f24

Dan




Beberapa LAPOR DIRI LPTK

1. Untuk Pakta Integritas apakah nomor lampiran yang tertera di dokumen PDF harus disertakan?
JAWABAN = Tidak perlu. Untuk Pakta Integritas diketik mulai dari judul PAKTA INTEGRITAS sampai tanda tangan materai.

2. Untuk surat keterangan sehat dan NAPZA selain dari Puskesmas dan RSUD apakah diperbolehkan?
JAWABAN = Boleh dengan syarat lembaga pemerintah, seperti RS angkatan darat dan sebagainya.
3. Untuk SKCK apakah harus diurus di Polsek?
JAWABAN = Tidak. Sudah ada keterangan minimal diurus di Polsek, jadi jika ingin mengurus di Polres atau Polri tetap bisa.

4. Untuk ijazah dan transkrip nilai apakah harus dilegalisir?
JAWABAN = Jika sudah punya ijazah dan transkrip nilai yang asli, maka tidak perlu legalisir. Cukup di scan saja. Namun, jika tidak punya ijazah dan transkrip nilai yang asli, maka sertakan fotokopi yang dilegalisir.

5. Ukuran foto di web SIMPKB dan UNJ berbeda. Harus pilih yang mana?
JAWABAN = Karena foto dalam bentuk softfile, maka ukuran tidak menjadi masalah apakah 3x4 atau 4x6. Namun, pihak admin UNJ menganjurkan ukuran 3x4 sesuai dengan yang di web UNJ.

6. Untuk foto apakah boleh memakai hp?
JAWABAN = Tidak disarankan untuk mengambil foto menggunakan hp. Disarankan foto di studio agar hasilnya lebih bagus dan jelas karena foto ini akan digunakan di kartu mahasiswa dan sertifikat pendidik.

7. Bagaimana ketentuan baju untuk foto?
JAWABAN = Untuk laki-laki memakai kemeja putih dan jas hitam. Rambut disisir rapi dan berdasi.
Untuk perempuan memakai kemeja putih dan jas hitam. Tidak perlu memakai dasi. Bagi yang berjilbab menggunakan jilbab warna hitam dan usahakan dililitkan di leher agar kemeja putihnya terlihat sesuai dengan contoh yang ada.

8. Saya menggunakan jilbab besar. Apakah boleh fotonya tidak terlihat kemeja putihnya?
JAWABAN = Tidak boleh karena sudah menjadi aturan dari pusat.

9. Apakah surat keterangan sehat, NAPZA, dan SKCK bisa dibuat sekarang?
JAWABAN = Bisa dengan syarat masih berlaku hingga tanggal lapor diri (23 Mei - 1 Juni).

10. Keterangan untuk surat sehat, NAPZA, dan SKCK seperti apa?
JAWABAN = Untuk surat sehat dan SKCK jika diminta informasi untuk keperluan apa program pendidikan profesi guru
(Redaksi tidak wajib sama persis)

Posting Komentar untuk "Beberapa Aturan LAPOR DIRI LPTK Pada Guru Calon Sertifikasi Tahun 2025"