Penjelasan mengenai 11 peraturan yang telah diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,oleh Pak Abdul Mu'ti ditahun 2025
- *1. Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta*: Peraturan ini mengatur redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat telah berlaku sejak 16 Januari 2025.¹
- 👉https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_Permendikdasmen_Nomor_1_Tahun_2025_tentang_Redistribusi_Guru_Aparatur_Sipil_Negara.pdf
- *2. Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia*: Peraturan ini bertujuan meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pendidikan.
👉https://www.regulasip.id/book/23110/read
- *3. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)*: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB telah diterbitkan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan aksesibilitas dalam proses penerimaan murid baru. SPMB memiliki empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi
- 👉https://cdn-dapodik.kemdikbud.go.id/se/ACC_Dirjen_Surat_Dirjen_Pelaksanaan_SPMB_2025_2026_[UPT_Dinas].pdf
- *4. Juknis Pemberian TPG, Tunsus, dan Tamsil bagi Guru ASN*: Peraturan ini mengatur tentang pemberian tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus (Tunsus), dan tunjangan lainnya bagi guru ASN.
- 👉https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/1741158898-166%20(JDIH).pdf
- *5. Organisasi dan Tata Kelola UPT di lingkungan Bidang GTK*: Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan bidang guru dan tenaga kependidikan (GTK).
- 👉https://gtk.dikdasmen.go.id/uploads/dokumen/siaran-pers/GkPGNFi9POBo6s6TsBlSMpio1PYwmAJzC48w6XQS.pdf
- *6. Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN lingkungan Kemendikdasmen*: Peraturan ini bertujuan meningkatkan kompetensi pegawai ASN di lingkungan Kemendikdasmen.
👉https://jdih.kemendikdasmen.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Permendikdasmen_No_11_Tahun_2025_tentang_Pemenuhan_Beban_Kerja_Guru.pdf
- *7. Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah*: Peraturan ini mengatur tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah.
- 👉https://jdih.kemendikdasmen.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Permendikdasmen_No_7_Tahun_2025_tentang_Penugasan_Guru_sebagai_Kepala_Sekolah.pdf
- *8. Juknis Pengelolaan BOSP*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Pusat (BOSP).
- 👉https://drive.google.com/file/d/1bLLNNz3Do2FCkZHSpfr86JSVRc4TzVc6/view?usp=drivesdk
- *9. Tes Kemampuan Akademik (TKA)*: Peraturan ini mengatur tentang tes kemampuan akademik untuk menilai kemampuan siswa.
👉https://jdih.kemendikdasmen.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Salinan%20Permendikdasmen%20Nomor%209%20Tahun%202025%20tentang%20Tes%20Kemampuan%20Akademik%20(JDIH)%20(1).pdf
- *10. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)*: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah telah diterbitkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
- 👉https://jdih.kemendikdasmen.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Permendikdasmen%20Nomor%2010%20Tahun%202025%20tentang%20Standar%20Kompetensi%20Lulusan%20pada%20Pendidikan%20Anak%20Usia%20Dini,%20Jenjang%20Pendidikan%20Dasar,%20dan%20Jenjang%20Pendidikan%20Menengah.pdf
- *11. Beban Tugas Kerja Guru*: Peraturan ini mengatur tentang beban tugas kerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
👉https://jdih.kemendikdasmen.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Permendikdasmen_No_11_Tahun_2025_tentang_Pemenuhan_Beban_Kerja_Guru.pdf
Dengan memahami dan mengikuti peraturan-peraturan ini, para guru dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dilansir dari Ikuti saluran Ruang GTK Kemdikbud 2025 di WhatsApp
Posting Komentar untuk "Penjelasan mengenai 11 peraturan yang telah diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,oleh Pak Abdul Mu'ti ditahun 2025 "